Koreksi Pasal 6
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
1) Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2) Kepala …
2) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang.
3) Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Koreksi Anda
