Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dewan Kawasan Sabang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala dan Anggota. 2) Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. 3) Masa kerja Kepala, Wakil Kepala, dang Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 4) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Sabang. 5) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berkedudukan di kota Sabang. 6) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kawasan Sabang.
Koreksi Anda