Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) PRESIDEN MENETAPKAN Dewan Kawasan Sabang. 2) Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diketuai oleh Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan anggota Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang. 3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Sabang selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda