Koreksi Pasal 2
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Di dalam Kawasan Sabang dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
Koreksi Anda
