Koreksi Pasal 15
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …
Koreksi Anda
