Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB V …
Koreksi Anda