Koreksi Pasal 14
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10; dan atau
b. para peserta melakukan tindakan melawan hukum, membahayakan jiwa, harta benda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Koreksi Anda
