Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Polri wajib:
a. berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat; dan
b. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
(2) Dalam ...
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
