Koreksi Pasal 11
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta menyampaikan pendapat di muka umum melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) pelaksanaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Polri setempat.
(2) Persetujuan tertulis dari Polri setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya diberikan 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah diterima surat pemberitahuan.
(3) Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah diterbitkan persetujuan tertulis dari Polri setempat.
Koreksi Anda
