Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggungjawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
g. alat ...
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Koreksi Anda
