Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memuat: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggungjawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan; g. alat ... g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau h. jumlah peserta. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Koreksi Anda