Koreksi Pasal 8
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa;
b. demonstrasi;
c. pawai; dan atau
d. rapat umum;
e. pemaparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dilaksanakan:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital;
b. pada hari besar nasional; dan atau
c. pada malam hari.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 9 …
Koreksi Anda
