Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa; b. demonstrasi; c. pawai; dan atau d. rapat umum; e. pemaparan melalui media massa baik cetak maupun elektronik; (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dilaksanakan: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital; b. pada hari besar nasional; dan atau c. pada malam hari. (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pasal 9 …
Koreksi Anda