Koreksi Pasal 7
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah yang berwenang berkewajiban:
a. menghargai asas legalitas;
b. menghargai hak asasi manusia;
c. menghargai ...
c. menghargai asas praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Koreksi Anda
