Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah yang berwenang berkewajiban: a. menghargai asas legalitas; b. menghargai hak asasi manusia; c. menghargai ... c. menghargai asas praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan.
Koreksi Anda