Koreksi Pasal 2
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai wujud dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Demokrasi Pancasila.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum secara lisan dan atau tulisan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
BAB II …
Koreksi Anda
