Koreksi Pasal 1
PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan …
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang ramai, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara demonstratif dengan aman dan tertib.
4. Demonstrasi adalah unjuk rasa yang dilakukan secara massal.
5. Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
6. Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat.
7. POLRI adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
