Koreksi Pasal 24
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat beberapa Istana Kepresidenan.
(21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian
PRESTDEN
Koreksi Anda
