Koreksi Pasal 22
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
