Koreksi Pasal 21
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN.
Pasal 22 .
-t2-
Koreksi Anda
