Koreksi Pasal 20
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
(21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
