Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda