Koreksi Pasal 16
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
(21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
