Koreksi Pasal 25
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
