Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; c. pelaksanaan. c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/ Suami PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda