Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda