Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
