Koreksi Pasal 2
PERPPU Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
