Koreksi Pasal 28
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. Pasal 55 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4962);
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat
(5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4963);
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
7. Pasal 171 UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5872);
dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6410), dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
