Koreksi Pasal 9
PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
