Pasal I
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4250), diubah dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, yang berbunyi sebagai berikut: