Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176

PERPPU Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD. (2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Koreksi Anda