Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPPU Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 21-2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang: a. dihapus; b. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Republik INDONESIA; c. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN Republik INDONESIA; d. menyusun dan MENETAPKAN arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur; e. membahas dan MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur; f. membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur; g. MENETAPKAN Perdasus dan Perdasi; h. bersama Gubernur menyusun dan MENETAPKAN Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua; i. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; j. melaksanakan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya; 2) pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua; 3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4) pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua. k. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Provinsi Papua; dan l. dihapus. (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda