Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPPU Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 21-2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4151) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda