Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPPU Nomor 1 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda