Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. Pasal 12…
Koreksi Anda