Koreksi Pasal 4
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan:
a. terhadap warga negara Republik INDONESIA di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
b. terhadap fasilitas negara Republik INDONESIA di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik INDONESIA;
c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik INDONESIA melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
d. untuk memaksa organisasi internasional di INDONESIA melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
e. di atas…
e. di atas kapal yang berbendera negara Republik INDONESIA atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG negara Republik INDONESIA pada saat kejahatan itu dilakukan; atau
f. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
