Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda