Koreksi Pasal 16
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) Badan Pengusahaan mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya.
2) Badan Pengusahaan dapat juga memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Badan …
3) Badan Pengusahaan wajib mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4) Setiap tahun Badan Pengusahaan wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja, yang disahkan oleh Dewan Kawasan.
5) Setiap tahun Laporan Keuangan Badan Pengusahaan diperiksa oleh lembaga pemeriksa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
