Koreksi Pasal 14
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2) Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
