Koreksi Pasal 13
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antar Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan luar negeri tunduk kepada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean.
3) Mata uang …
3) Mata uang asing dapat diperjualbelikan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui bank atau pedagang valuta asing yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing oleh bank yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
