Koreksi Pasal 12
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2) Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya.
Koreksi Anda
