Koreksi Pasal 7
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
2) Kepala …
2) Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
3) Masa kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4) Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
