Koreksi Pasal 6
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
1) PRESIDEN MENETAPKAN Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur bersama- sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
