Koreksi Pasal 5
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda
