Koreksi Pasal 4
PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pembentukannya dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
