Koreksi Pasal 24
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tetap diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
