Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda