Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.
Koreksi Anda
