Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian. (2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda