Koreksi Pasal 7
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
