Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67D

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 69, dalam putusan pernyataan pailit dicantumkan pula besarnya imbalan jasa bagi kurator." 28.Mengubah ketentuan Pasal 69, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda