Koreksi Pasal 67C
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Teks Saat Ini
Kurator bertanggung jawab, terhadap kesalahan atau kelaliannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Koreksi Anda
