Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67C

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurator bertanggung jawab, terhadap kesalahan atau kelaliannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Koreksi Anda