Koreksi Pasal 67A
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Teks Saat Ini
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.
(2) Yang dapat menjadi kurator sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, adalah:
a. perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di INDONESIA, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit;
dan
b. telah terdaftar pada Departemen Kehakiman.
Koreksi Anda
