Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67A

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, adalah: a. Balai Harta Peninggalan; atau b. kurator lainnya. (2) Yang dapat menjadi kurator sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, adalah: a. perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di INDONESIA, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit; dan b. telah terdaftar pada Departemen Kehakiman.
Koreksi Anda