Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. (2) Dalam melakukan tugasnya, korator: a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskiun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan; b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata-mata dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. (3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kuratir perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih daluhu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (4) Pembebanan harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. (5) Untuk ... (5) Untuk menghadap dimuka Pengadilan, kurator harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 57 ayat (2)." 27.Menambah bebeapa ketentuan baru diantara Pasal 67 dan Pasal 68, yang dijadikan Pasal 67A, Pasal 67B, Pasal 67C dan Pasal 67D, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda