Pasal I
Ketentuan Pasal 37A ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262)
sebagaimana telah
beberapa kali
diubah dengan
UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun
1994
Nomor
59,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik INDONESIA Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik INDONESIA Nomor 3984);
2008, No.211
3
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun
2007
Nomor
85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik INDONESIA Nomor 4740),
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :